Rabu, 26 September 2018

KKG KARANG PENANG GELAR SOSIALISASI APKGM

Karangpenang (KKG)-Gelar Sosialisasi Aplikasi Asasemen Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah (APKGM) Tahun 2018 Bertempat di aula MI. Wali Songo, Kamis(27/9) Acaraini diikuti Ketua Pengurus KKG, Guru Sertifikasi se Kecamatan Karang Penang dari tingkat MI (42 Orang ,MTs (28 Orang) dan MA.(15 Orang) 


Mengingat kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi tersebut sekurang kurangnya adalah 3 minggu sebelum pelaksanaan akreditasi dimulai. Hal ini disampaikan oleh PPAI Kecamatan Karang Penang, ketika memberikan sambutan dalam kegiatan dimaksud.  
“ Untuk sosialisasi APKGM disamping dengan tatap muka seperti saat ini juga dapat dilakukan melalui group WA “, terangnya.
Sementara itu Khoirul Walid, Ketua KKM MI Kecamatan Karang Penang sebagai Narasumber menyampaikan bahwa direncanakan untuk wilayah Jawa Timur APKGM akan dilaksanakan bulan oktober 2018.
“APKGM ini meliputi aspek kompetensi pedagogik dan profesional dengan tujuan untuk memperoleh data faktuan dan objektif gambaran tingkat kompetensi guru” ungkapnya .
Lebih lanjut disampaikan agar para guru lebih banyak berlatih menggunakan android untuk untuk berbagai aplikasi pendidikan yang salah satunya adalah sosialisasi APKGM secara online dengan alamat https://sites.google.com/view/apkgm-jatim(juhri/kkgmi)

Kisi-Kisi UTS (K2006)/PTS (K13) Gasal TP. 2018/2019

Alhamdulillahirobbil ‘alamin, kegiatan pembelajaran semester gasal TP. 2018/2019 sudah memasuki kegiatan UTS (Ulangan Tengah Semester-untuk Kurikulum 2006)/PTS (Penilaian Tengah Semester-untuk K2013). Yang Insya Alloh akan dilaksanakan selama sepekan 25-30 September 2018.

Adapun perangkat yang dipersiapkan adalah Kisi-kisi dan soal, berikut kisi-kisinya :
Kelas 1
Kelas 2
Kelas 3
Kelas 4
Kelas 5
Kelas 6


Demikian, semoga kegiatan ini diridloi Alloh swt dan guru-guru MI se KKMI VII diberikan kemudahan, kelancaran dan kesuksesan serta semakin berkuwalitas. aamiin

Jumat, 08 September 2017

PEMUTAKHIRAN SIMPATIKA UNTUK TPG 2017

Assalammualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,
Kepada Pengguna SIMPATIKA Yth,
Hasil gambar untuk simpatika
Sehubungan dengan diterbitkannya Juknis TPG 2017 maka Layanan SIMPATIKA akan disesuaikan dengan aturan dan regulasi baru sesuai Juknis TPG 2017 tersebut.
Proses pemutakhiran SIMPATIKA dijadwalkan pada Hari Selasa tanggal 4 April 2017 mulai pk. 18.00 WIB hingga Hari Minggu tanggal 9 April 2017.
Selama proses pemutakhiran berlangsung proses transaksi S25, SKMT dan SKBK akan ditutup sementara waktu.
Kami himbau kepada pengguna SIMPATIKA khususnya para Guru dan Pengawas, selama masa pemutakhiran ini untuk mempelajari lebih lengkap Juknis TPG 2017 sebagai dasar pengelolaan TPG Kemenag yang tersistem melalui SIMPATIKA selama periode 2017 ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Wassalamualaikum wr.wb,
Hormat kami,
Admin Pusa

Selasa, 29 Agustus 2017

APA ITU KKG?

Kelompok Kerja Guru yang disingkat menjadi KKG adalah sebuah forum kegiatan guru-guru Sekolah Dasar dan MI di satu gugus sekolah,yaitu sekolah-sekolah (3 – 8 sekolah) yang berdekatan. Secara operasional, KKG dapat dibagi menjadi kelompok yang lebih kecil berdasar jenjang kelas dan mata pelajaran.

Misalnya KKG Kelas I, KKG Kelas II, KKG Kelas III, KKG Kelas IV, KKG Kelas V, KKG Kelas VI, KKG Pendidikan Agama, KKG Penjaskes. Mereka berkumpul secara berkala (biasanya seminggu sekali) di suatu tempat yang disebut PKG (Pusat Kegiatan Guru). PKG berada di lingkungan Sekolah Inti (SD INTI) yaitu sekolah yang dianggap paling strategis menjadi pusat kegiatan para guru dan kepala sekolah dalam hal mengembangkan kemampuan profesinya.

Dalam satu gugus sekolah ada beberapa sekolah imbas (SD IMBAS) disamping satu SD INTI. Secara organisasi, gugus sekolah diurus oleh kepengurusan yang dipilih diantara mereka.Pada kebanyakan tempat, Ketua gugus biasanya dijabat oleh Kepala Sekolah SD INTI. Selain KKG, di satu gugus sekolah ada Kelompok Kerja Kepala Sekolah,yang disingkat KKKS atau K3S, yang anggotanya adalah para Kepala Sekola di gugus itu. Artinya, bila dalam satu kecamatan ada 4 gugus sekolah, maka akan ada 4 KKG dan 4 KKKS. 

Pengawas Sekolah (Pengawas TK/SD) berperan sebagai Pembina Teknis.

Penjelasan diatas berdasarkan Buku Pedoman Pengelolaan Gugus Sekolah yang diterbitkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pendidikan Dasar, Proyek Peningkatan Mutu SD, TK dan SLB, Jakarta, Tahun 1996/1997.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dasar khususnya di Sekolah Dasar, usaha kongkrit yang dilaksanakan antara lain dengan pembentukan wadah Gugus dan Sistem Pembinaan Profesional (SPP) guru dan tenaga kependidikan lainnya, sebagaimana Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 079/C/Kep/I/93, tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembinaan Profesional Guru Melalui Pembentukaan Gugus Sekolah di Sekolah Dasar. 


Yang dimaksud “Wadah Gugus dan Sistem Pengembangan Profesional” adalah terwujudnya kegiatan-kegiatan KKG dan KKKS di PKG yang diorganisir oleh Pengurus Gugus Sekolah. Kegiatan tersebut dilakukan terus menerus, berkelanjutan dan terprogram, sesuai dengan perkembangan.

Sayangnya dalam Keputusan tersebut tidak diatur tentang bagaimana membiayai kegiatan tersebut, yang jelas membutuhkan pembiayaan. Sehingga para pengurus Gugus mencari dana dengan berbagai cara, diantaranya dengan menyisihkan sebagian uang sumbangan dari orangtua siswa (sumbangan BP3). Dengan adanya BOS (Bantuan Operasional Sekolah) maka otomatis pembiayaan kegiatan KKG dan KKKS dibiayai 

ATURAN BARU UNTUK MENJADI KEPALA SEKOLAH 2017


Aturan Baru Untuk Kepala Sekolah 2017


Jabatan Kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru untuk memimpin dan memanajemen sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan proses belajar-mengajar. Keberhasilan pendidikan di sekolah sangat tergantung pada kepemimpinan kepala sekolah. Kepala sekolah harus mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan mampu melihat perubahan dalam kehidupan globalisasi yang lebih baik. Oleh karena itu ada aturan dan tugas yang harus dilaksanakan seorang Kepala Sekolah, yang terkadang tidak semua guru bisa melaksanakan dengan baik.
Secara operasional tugas pokok kepala sekolah mencakup kegiatan menggali dan mendayagunakan seluruh sumber daya sekolah secara terpadu dalam kerangka pencapaian tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Meskipun ini masih sebagai sebuah wacana, namun aturan-aturan dan tugas-tugas baru untuk Kepala Sekolah ini bisa menjadi sebuah kabar yang baik. Apalagi saat ini, tugas dan tantangan seorang kepala sekolah semakin berat. Apa saja aturan baru untuk kepala sekolah di tahun 2017 ini?
Tunjangan Kepala Sekolah
Pemerintah akan menaikkan tunjangan Kepala Sekolah, namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi seperti lulus uji kompetensi, sehingga tidak semua kepala sekolah otomatis menerima tunjangan tersebut. Diperkirakan tunjangan untuk kepala sekolah terbaru untuk tingkat:  SD Rp 1 juta, SMP Rp 1,25 juta dan tingkat SMA/SMK Rp 1,5 juta.
Kepala Sekolah Tidak Harus Mengajar

Selama ini, seorang Kepala sekolah memiliki kewajiban beban mengajar 6 jam pelajaran per minggu di kelas. Hal ini dikarenakan jabatan Kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru yang terpilih. Namun dalam kenyataan di lapangan, banyak Kepala sekolah kewalahan dalam menjalankan tugas manajerial sekolah sehingga tidak pernah masuk ke kelas untuk mengajar.
Pada dasarnya, seorang Kepala sekolah adalah seorang manajer untuk mengatur segala sumber daya yang ada di sekolah. Tugas kepala sekolah adalah untuk urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan lain-lainnya yang cukup banyak menyita waktu dan tenaga sehingga tidak perlu ditambah dengan urusan mengajar di kelas. Jadi, sangat wajar bila Kepala Sekolah tidak mengajar.
Periodisasi Kepala Sekolah
Saat ini, jabatan Kepala Sekolah dihitung berdasarkan periodisasi masa kerja yaitu 4 tahun. Setelah menempuh waktu 4 tahun (periode 1), akan ada Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Jika nilai PKKS baik maka Kepala Sekolah dapat meneruskan masa kerjanya untuk 4 tahun berikutnya (periode 2). Setelah menjalani 2 kali periode jabatan, masa kerja Kepala Sekolah berakhir dan kembali menjadi guru seperti semula. Pengecualian bagi Kepala Sekolah berprestasi, bisa menjabat 1 kali periode lagi dengan bertugas di sekolah yang nilai akreditasinya di bawah sekolah yang semula dipimpinnya.
Dalam peraturan yang baru, periodisasi Kepala Sekolah akan dihapus, tidak lagi menggunakan siklus 4 tahunan. Tidak ada kewajiban lagi untuk penggantian Kepala Sekolah setelah satu periode atau dua periode. Jabatan Kepala Sekolah akan ditentukan oleh kinerja. Jika kinerjanya tidak memuaskan masa kerja kepala sekolah bisa diberhentikan dan diganti oleh yang lain. Dengan demikian seorang Kepala Sekolah mempunyai kesempatan untuk bisa bertugas sampai pensiun apabila mampu menunjukkan kinerja terbaiknya.
Kepala Sekolah Tanpa NUKS
Saat ini untuk menjadi Kepala Sekolah, diperlukan NUKS (Nomer Unik Kepala Sekolah). Nantinya NUKS untuk Kepala Sekolah tidak diperlukan lagi karena bagimana pun juga seorang kepala sekolah merupakan bagian dari pendidik dan tenaga kependidikan yang telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK ini sudah cukup sebagai bukti.

Selasa, 15 Agustus 2017

Doa Upacara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2017

Menjelang peringatan Hari Ulang tahun Kemerdekaan RI ke-71 tanggal 17 Agustus 2016, semua instansi dan madrasah di kalangan Kementerian Agama turut menyelenggarakan Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71. Salah satu, acara dalam upacara tersebut adalah pembacaan doa.

Sekjen Kementerian Agama RI, melalui surat Nomor 577/SJ/B.VI/3/KS.01.1/08/2016 tertanggal 15 Agustus 2016, telah memberikan contoh teks Doa pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71.

Dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa teks Doa pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71 ini memiliki prinsip 'tidak menjadi pedoman dan dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kebutuhan di daerah masing-masing'.
Doa HUT RI

Meskipun demikian,  contoh teks Doa pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71 tentu menjadi salah satu referensi yang cukup berguna dalam penyusunan naskah teks doa yang akan dibacakan saat Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Baik yang diselenggarakan di instansi pusat maupun daerah, serta lembaga madrasah.

Teks Doa Upacara HUT Kemerdekaan RI


Teks Doa pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut adalah sebagai berikut:


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ * الحمدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ * حَمْداً شَاكِرِيْنَ حَمْدًا يُوَافِي نِعَمَهُ وَ يُكَافِئُ مَزِيْدَهُ * يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِي لِجَلاَلِ وَجْهِكَ وَ عَظِيْمِ سُلْطَانِكَ  * اللّٰهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ 

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Esa,

Di pagi yang berkah ini, kami seluruh bangsa Indonesia bersimpuh mempersembahkan puji syukur ke hadirat-Mu. Engkau Maha Pencipta alam semesta, Engkau jualah yang mengatur alam seisinya, dan Engkau pula yang telah membebaskan bangsa kami dari penjajahan. Perkenankanlah kami, seluruh bangsa Indonesia, pada pagi hari ini memperingati detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke-71, untuk mensyukuri nikmat agung anugerahMu: nikmat kemerdekaan.

Ya Allah, Tuhan Maha Pemersatu,

Jadikanlah peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ini sebagai momentum untuk dapat merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa kami. Jauhkanlah kami dari perselisihan, permusuhan, dan perpecahan. Kuatkan ikatan di antara bangsa kami agar senantiasa saling menyemai kedamaian, saling menjaga kerukunan, saling menampakkan keramahan, dan saling menyokong kemajuan. Eratkan tali seluruh anak negeri agar senantiasa saling menjaga persaudaraan sekaligus saling mengingatkan dalam kebaikan.

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Bijaksana,

Engkau telah menganugerahi kami dengan kekayaan bumi, air, dan udara. Bukalah pikiran kami agar bijaksana memanfaatkan anugerah-Mu demi kejayaan negeri. Lapangkan nurani kami agar senantiasa bersih dan suci dalam meraih kenikmatan. Kuatkan kaki dan tangan kami agar mampu menghadapi tantangan perkembangan zaman. Jadikan kami bangsa yang senantiasa bersyukur, menjunjung sikap jujur, dan memperoleh karunia-Mu sebagai negeri yang makmur.

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pemberi Petunjuk,

Engkau telah memberkati dan merahmati kami kemerdekaan yang amat berarti. Bimbinglah kami agar dapat merawat kemerdekaan itu sesuai dengan ridla-Mu. Segarkan ingatan kami untuk mengenang arti satu dua nyawa yang melayang demi kemerdekaan. Jernihkan hati kami untuk memahami makna sejati memanusiakan manusia dalam bingkai kemerdekaan. Ringankan gerak kami untuk mengisi hari-hari merdeka dengan kekuatan iman, kemuliaan adab, keadilan hukum,     dan kesejahteraan yang merata. Mantapkan langkah kaki kami untuk menjejak jalan yang benar dalam menggapai masa depan bangsa dan negeri ini.

Ya Allah Tuhan Yang Maha Pengampun dan Pengabul segala Do'a,

Ampunilah semua dosa kami, dosa-dosa ibu bapak kami dan guru kami, dosa para pemimpin kami dan para pendahulu kami. Terimalah amal dan perjuangan para pahlawan dan syuhada yang telah memerdekakan bangsa dan negara kami. Muliakan mereka dengan kehidupan hakiki di alam abadi.

Ya Allah, kabulkanlah doa dan segala permohonan kami, Engkau Maha Pengampun dan Maha mengabulkan segala doa.

رَبَّنَا اَتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الْاَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ * وصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ * بِفَضْلِ سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ   عِلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ


Untuk mendownload Doa Upacara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus versi word, silakan klik tautan berikut ini: DOWNLOAD.

Demikian teks doa Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.