Aturan Baru Untuk Kepala Sekolah 2017
Jabatan Kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru untuk memimpin dan memanajemen sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan proses belajar-mengajar. Keberhasilan pendidikan di sekolah sangat tergantung pada kepemimpinan kepala sekolah. Kepala sekolah harus mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan mampu melihat perubahan dalam kehidupan globalisasi yang lebih baik. Oleh karena itu ada aturan dan tugas yang harus dilaksanakan seorang Kepala Sekolah, yang terkadang tidak semua guru bisa melaksanakan dengan baik.
Secara operasional tugas pokok kepala sekolah mencakup kegiatan menggali dan mendayagunakan seluruh sumber daya sekolah secara terpadu dalam kerangka pencapaian tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Meskipun ini masih sebagai sebuah wacana, namun aturan-aturan dan tugas-tugas baru untuk Kepala Sekolah ini bisa menjadi sebuah kabar yang baik. Apalagi saat ini, tugas dan tantangan seorang kepala sekolah semakin berat. Apa saja aturan baru untuk kepala sekolah di tahun 2017 ini?
Tunjangan Kepala Sekolah
Pemerintah akan menaikkan tunjangan Kepala Sekolah, namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi seperti lulus uji kompetensi, sehingga tidak semua kepala sekolah otomatis menerima tunjangan tersebut. Diperkirakan tunjangan untuk kepala sekolah terbaru untuk tingkat: SD Rp 1 juta, SMP Rp 1,25 juta dan tingkat SMA/SMK Rp 1,5 juta.
Kepala Sekolah Tidak Harus Mengajar
Selama ini, seorang Kepala sekolah memiliki kewajiban beban mengajar 6 jam pelajaran per minggu di kelas. Hal ini dikarenakan jabatan Kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru yang terpilih. Namun dalam kenyataan di lapangan, banyak Kepala sekolah kewalahan dalam menjalankan tugas manajerial sekolah sehingga tidak pernah masuk ke kelas untuk mengajar.
Pada dasarnya, seorang Kepala sekolah adalah seorang manajer untuk mengatur segala sumber daya yang ada di sekolah. Tugas kepala sekolah adalah untuk urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan lain-lainnya yang cukup banyak menyita waktu dan tenaga sehingga tidak perlu ditambah dengan urusan mengajar di kelas. Jadi, sangat wajar bila Kepala Sekolah tidak mengajar.
Periodisasi Kepala Sekolah
Saat ini, jabatan Kepala Sekolah dihitung berdasarkan periodisasi masa kerja yaitu 4 tahun. Setelah menempuh waktu 4 tahun (periode 1), akan ada Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Jika nilai PKKS baik maka Kepala Sekolah dapat meneruskan masa kerjanya untuk 4 tahun berikutnya (periode 2). Setelah menjalani 2 kali periode jabatan, masa kerja Kepala Sekolah berakhir dan kembali menjadi guru seperti semula. Pengecualian bagi Kepala Sekolah berprestasi, bisa menjabat 1 kali periode lagi dengan bertugas di sekolah yang nilai akreditasinya di bawah sekolah yang semula dipimpinnya.
Dalam peraturan yang baru, periodisasi Kepala Sekolah akan dihapus, tidak lagi menggunakan siklus 4 tahunan. Tidak ada kewajiban lagi untuk penggantian Kepala Sekolah setelah satu periode atau dua periode. Jabatan Kepala Sekolah akan ditentukan oleh kinerja. Jika kinerjanya tidak memuaskan masa kerja kepala sekolah bisa diberhentikan dan diganti oleh yang lain. Dengan demikian seorang Kepala Sekolah mempunyai kesempatan untuk bisa bertugas sampai pensiun apabila mampu menunjukkan kinerja terbaiknya.
Kepala Sekolah Tanpa NUKS
Saat ini untuk menjadi Kepala Sekolah, diperlukan NUKS (Nomer Unik Kepala Sekolah). Nantinya NUKS untuk Kepala Sekolah tidak diperlukan lagi karena bagimana pun juga seorang kepala sekolah merupakan bagian dari pendidik dan tenaga kependidikan yang telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK ini sudah cukup sebagai bukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar